
Gugatan / Permohonan Mandiri ( Membuat sendiri gugatan)
Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. >>>>>>> Klik Disini <<<<<< Untuk Memulai
Tentang, Syarat & Ketentuan Gugatan / Permohonan Mandiri!
- Penggugat/Pemohon membuat sendiri surat gugatan/permohonan secara elektronik; contoh blangko/konsep gugatan/permohonan telah tersedia.
- Pemanfaatan Aplikasi untuk membuat surat gugatan/permohonan mandiri ini tidak dipungut biaya (gratis).
- Aplikasi ini hanya bersifat membantu dalam pembuatan surat gugatan, TIDAK ADA JAMINAN jika menggunakan aplikasi ini gugatan anda dapat dikabulkan, karena masalah dikabulkan atau tidak tergantung dalam proses persidangan nantinya.
- Ketika anda menggunakan Aplikasi ini, Peradilan Agama tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu hal yang terjadi, Peradilan Agama hanya bersifat membantu menyediakan contoh format surat gugatan, isi gugatan diluar tanggung jawab Peradilan Agama.
- Apabila anda menggunakan Aplikasi Pembuatan Surat Gugatan secara elektronik ini, maka anda dianggap menyetujui syarat & ketentuan dalam Aplikasi ini.
- Syarat & Ketentuan ini akan ditambah jika dirasa diperlukan, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Prosedur Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut:
- Prosedur Biasa
- Prosedur Khusus
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Selengkapnya
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Informasi Pelayanan WhatsApp Gateway

Untuk memberikan layanan kepada pencari keadilan PA Tulungagung membuat inovasi WhatsApp Gateway, dimana layanan ini terkoneksi dengan data Base SIPP. Sehingga diharapkan para pencari keadilan bisa mengetahui keadaan perkara mereka dengan melalui WhatsApp (WA).
Adapun layanan pada WA ini :
- WA ke : 082 111 777 337
- Untuk mengetahui jadwal sidang Ketik : sidang#123/Pdt.G/2025 (besar semua atau kecil semua, tanpa nol di depan).
- Biaya perkara Ketik : keuangan#123/Pdt.G/2025 (besar semua atau kecil semua, tanpa nol di depan).
- Akta Cerai sudah jadi apa belum Ketik : akta#123/Pdt.G/2025 (besar semua atau kecil semua, tanpa nol di depan).