Prosedur Pengambilan Akta Cerai
Syarat mengambil Akta Cerai:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud (opsional).
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).