Prosedur Pengambilan Akta Cerai
Syarat mengambil Akta Cerai:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud (opsional).
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3. Memperlihatkan KK Asli dan menyerahkan fotokopinya.
4. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).