Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by Zuhri Zn on . Hits: 4152

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Syarat  mengambil Akta Cerai:

1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud (opsional).

2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3. Memperlihatkan KK Asli dan menyerahkan fotokopinya.

4. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © TIm-IT PA - Tulungagung 2019