TATA TERTIB PERSIDANGAN
Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan
- Berpakaian sopan
- Duduk dengan sopan pada kursi tunggu yang telah disediakan
- Dilarang membuat kegaduhan yang dapat terdengar di dalam ruang sidang hingga mengganggu jalannya persidangan
- Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan
- Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana serta prasarana yang ada di lingkungan kantor pengadilan
- Dilarang berjualan di dalam gedung kantor pengadilan
- Dilarang menempelkan spanduk, brosur,pengumuman, dan sejenisnya pada lingkungan kantor pengadilan tanpa izin dari Ketua Pengadilan
- Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket jika ingin menemui aparat pengadilan.
Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang
- Berpakaian sopan
- Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan dan mematuhi setiap perintah Hakim Ketua Majelis
- Mengatur perangkat komunikasi pada modus diam (silent mode) atau menonaktifkannya sebelum memasuki ruang sidang
- Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam ruang sidang
- Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun alat atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan kecuali atas ijin dan perintah dari pihak yang berwenang
- Duduk dengan sopan pada kursi pengunjung sidang yang telah disediakan
- Dilarang membuat kegaduhan dan bertingkah laku yang dapat mengganggu jalannya persidangan
- Dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut hadir di persidangan
- Kepada awak media yang akan mengambil rekaman suara, gambar, maupun video di dalam ruang sidang, diharapkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis.
- Siapa pun yang menghina dan atau mengganggu ketertiban persidangan dan telah ditegur serta diberi peringatan oleh Hakim Ketua Majelis tetapi masih melakukannya, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
- Jika tindakan dan perbuatan yang bersangkutan tersebut mengandung unsur tindak pidana, yang bersangkutan dapat dituntut secara pidana.