Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 2416

  1. Umum

Keadaan darurat merupakan situasi atau keadaan yang tidak normal yang terjadi secara tiba-tiba atau tidak direncanakan. Keadaan darurat dapat menyebabkan kematian atau cidera serta mengganggu kegiatan yang sedang dilaksanakan baik oleh oragnisasi; komunitas; atau masyarakat, oleh karena itu keadaan darurat harus segera ditanggulangi. Keadaan darurat dapat berubah menjadi bencana yang mengakibatkan banyak korban atau kerusakan.

  1. Ruang Lingkup dan Tujuan
  2. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk ini adalah untuk seluruh pegawai dan pengguna jasa atau seluruh orang yang berada di lingkungan kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam pada saat keadaan darurat terjadi.

  1. Tujuan

Tujuannya adalah sebagai petunjuk dan arahan tindakan minimal yang harus dilakukan pada saat terjadi keadaan darurat

  1. Istilah-Istilah
  2. APAR : Alat pemadam api ringan (fire extinghuiser)
  3. Keadaan darurat : Suatu keadaan yang tidak diinginkan atau direncanakan yang mengganggu kegiatan normal yang berpotensi menyebabkan kerugian dan harus ditanggulangi
  1. Tanggung Jawab Para Petugas
  2. Kapten Lantai (Floor Warden)

Petugas yang bertanggung jawab pada lantai yang ditugaskan padanya ketika keadaan darurat berlangsung. Persyaratan minimal menjadi kapten lantai adalah:

  1. Harus mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang memadai
  2. Orang yang mengajukan diri secara sukarela maupun ditunjuk yang bekerja dengan tetap di lantai yang menjadi tanggung jawabnya
  1. Petugas P3K Lantai (First Aider)

Petugas P3K yang bertanggung jawab pada lantai yang ditugaskan padanya ketika keadaan darurat berlangsung. Persyaratan minimal adalah:

  1. Harus mempunyai kemampuan dan pengetahuan yang memadai
  2. Orang yang mengajukan diri secara sukarela maupun ditunjuk yang bekerja dengan tetap di lantai yang menjadi tanggung jawabnya
  1. Petugas Pemadam Internal

Pegawai kantor yang bertugas memadamkan api dengan skala kecil dan tidak berbahaya menggunakan APAR, yaitu:

  1. Sukarelawan atau ditunjuk yang pernah mendapatkan pelatihan menggunakan APAR
  2. Pegawai yang sehat, kuat, dan tidak panik
  1. Petugas Pemadam Eksternal

Petugas pemadam kebakaran yang berasal dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam

  1. Teknisi

Petugas yang mempunyai tugas memelihara dan memastikan listrik berjalan dengan baik serta melakukan pengendalian peralatan listrik

  1. Keamanan

Tim keamanan internal yang berfungsi menjaga kemanan kantor. Tim keamanan internal otomatis menjadi tim tanggap darurat pada saat keadaan darurat.

  1. Prosedur
  2. Prosedur Umum

Semua jenis keadaan darurat (termasuk kebakaran, gempa bumi, banjir, dan lain-lain) maka harus dilakukan tindakan, sebagai berikut:

  1. Tetap tenang
  2. Kapten lantai menuju ke lemari/kotak perlengkapan darurat, memakai helm keselamatan, mengambil bendera, dan segera menuju ke tengah lantai
  3. Semua orang di lantai tersebut harus mematuhi arahan dari kapten lantai
  4. Kapten lantai membimbing semua orang untuk turun dari lantai melewati tangga dengan berjalan bukan berlari
  5. Setelah semua orang turun, jika memungkinkan kapten memastikan bahwa semua orang dilantai tersebut sudah turun
  6. Teknisi bertugas mematikan aliran listrik kantor
  7. Ketika sudah sampai di lantai dasar, segera menuju “Tempat Berkumpul” yang telah ditentukan
  8. Tim keamanan mengkonfirmasi adanya keadaan darurat dan melaporkan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Pelaporan harus singkat dan cepat, yaitu sebagai berikut:
  • Kejadian (misalnya kebakaran)
  • Tempat kejadian (misalnya gedung aula)
  • Korban (jika ada)
  • Status keadaan (misalnya sudah dilakukan pemadaman, polisi sudah datang, dan lain-lain)
  1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha menghubungi Kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran, dan instansi medis terdekat
  2. Semua orang berkumpul di “tempat Berkumpul” dan masing-masing Kapten Lantai mendaftar semua orang dari lantai tersebut
  3. Jika keadaan dinyatakan “aman” oleh pihak polisi maupun dinas pemadam kebakaran dan tim kemanan internal, maka semua orang dapat masuk ke dalam gedung kembali
  1. Kebakaran

Berlaku prosedur umum ditambah hal berikut di bawah ini:

  1. Semua orang di lantai tersebut harus mematuhi arahan dari kapten lantai
  2. Jika kebakaran memungkinkan masih dapat dipadamkan maka dapat menggunakan APAR untuk pemadaman
  3. Jika api dirasa tidak dapat dipadamkan atau kondisinya tidak memungkinkan segera selamatkan diri
  1. Gempa Bumi
  2. Saat terjadi gempa bumi segera berlindung di bawah meja atau struktur yang solid
  3. Lindungi kepala. Jika tidak berada di dekat meja maka lindungi kepada dengan tangan
  4. Menjauh dari jendela, lemari dokumen, atau benda lain yang dapat terjatuh. Perhatikan juga plafon atau lampu yang dapat jatuh
  5. Jika berada di luar ruangan, menjauhlah dari pohon atau struktur yang dapat runtuh
  6. Jangan tergesa-gesa menuju tangga, saat guncangan gempa bumi berhenti segera periksa dan tolong rekan yang terluka
  7. Bersiap untuk gempa buli lanjutan (dalam hitungan detik atau menit)
  1. Banjir
  2. Jika memungkinkan maka berpindahlah ke tempat yang lebih tinggi
  3. Jangan berjalan atau mengendarai kendaraan saat banjir
  4. Hindari peralatan listrik
  1. Perlengkapan
  2. Kotak Perlengkapan Lantai
  3. Kotak perlengkapan harus diletakkan di tempat yang mudah terlihat, terjangkau dan tidak terhalang oleh benda-benda lain.
  4. Yang berhak memakai isi kotak adalah kapten lantai dan petugas P3K lantai
  5. Isi kotak perlengkapan
  • Helm keselamatan, warna kuning dengan stiker reflektif
  • Rompi keselamatan dengan reflektif
  • Senter
  • Bendera warna kuning
  • Kotak P3K
  1. Kotak perlengkapan harus diperiksa setiap bulan dan isi yang sudah kedaluarsa segera diganti
  1. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  2. APAR harus tersedia di setiap lantai dan ditempat-tempat yang berisiko tinggi kebakaran
  3. Jumlah, jenis, dan lokasi penempatan APAR harus diperhitungkan sesuai dengan rekomendasi dari penilai risiko yang telah dilakukan
  4. Lokasi penempatan APAR harus berada di tempat yang mudah dilihat, dijangkau, dan tidak terhalang oleh benda lain

Kondisi APAR harus diperiksa secara berkala setiap bulan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © TIm-IT PA - Tulungagung 2019