
Berdasarkan SK Badilag No 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 Pengadilan Agama Tulungagung Telah Menerapkan Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai).
Aplikasi EAC adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik.
Aplikasi EAC diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya pengambilan produk hukum yang diantaranya terdapat salinan putusan/penetapan dan akta cerai di Pengadilan Agama secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pengambilan produk hukum.
