Pengadilan Agama (PA) Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Nota Kesepahaman (MoU) Mahkamah Agung (MA) bersama BPJS Kesehatan pada Kamis, 10 September 2026. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PA Tulungagung ini dihadiri oleh pimpinan, hakim, serta ASN di lingkungan Pengadilan Agama Tulungagung. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.
Sosialisasi ini merupakan wujud tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan Nomor 53/KMA/SK.HK1.3.1/III/2026 dan Nomor 04/MOU/0326 tentang Sinergi Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Program JKN. Maksud dan tujuan diterapkannya kerja sama ini adalah sebagai pedoman untuk mewujudkan optimalisasi layanan jaminan kesehatan, pembaruan data Hakim dan ASN, penandaan identitas sebagai pejabat negara, serta pelaksanaan program promotif dan preventif di lingkungan peradilan.
Dalam pemaparan materi, disampaikan pula pentingnya kepesertaan JKN yang berlandaskan prinsip gotong royong dan kewajiban hukum sesuai perundang-undangan. Narasumber memaparkan cakupan manfaat pelayanan kesehatan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), batas penjaminan, hingga besaran iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5% (4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja). Selain itu, ditegaskan kemudahan akses layanan di faskes yang kini cukup menunjukkan NIK/KTP atau KIS Digital tanpa perlu membawa fotokopi berkas.
Untuk mendukung kemudahan administrasi, peserta sosialisasi juga diperkenalkan dengan berbagai kanal layanan tanpa tatap muka seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA (0811 8 165 165), Care Center 165, hingga layanan VIOLA (Video Office Layanan Peserta). Di akhir sesi, aparatur dan perwakilan BPJS Kesehatan foto bersama dengan doorprize bagi 5 penanya pertama.
