LAYANAN PTSP PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG TAHUN 2024
1. PT. POS Persero | 2. Bank (BSI) | 3. Pendaftaran | 4. Kasir |
5. Informasi/Pengaduan | 6. Produk Pengadilan | 7. E-Court | 8. Posbakum |
Petugas PTSP dan Pengaduan
SK Tim Pengelola PTSP
...::: Download :::...
SK Duta Pelayanan PTSP
...::: Download :::...
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
TUJUAN
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PRINSIP PTSP dilaksanakan dengan prinsip: a. Keterpaduan; b. Efektif, Efisien, Ekonomis; c. Koordinasi; d. Akuntabilitas; dan e. Aksesibilitas.
RUANG LINGKUP
Seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
BERDASARKAN KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022
TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap Orang berhak: melihat dan mengetahui Informasi Publik; menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. Selain hak-hak diatas, PENGGUNA INFORMASI juga mempunyai kewajiban
MENGGUNAKAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN