Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon banding
- Membayar biaya perkara Banding (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989.
- 14(empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman atau pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
- 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak berkediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No. 20 tahun 1947);
- Membayar biaya perkara Banding (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989.
- Paniteramemberitahukanadanyapermohonan Banding (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947).
- Pemohon Banding dapatmengajukanmemori banding danTermohon banding dapatmengajukankontramemori banding. (pasal 11 ayat (3) UU No. 20 tahun 1947).
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah . (pasal 11 ayat (1) UU No. 20 tahun 1947).
- Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
- Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Pengadilan Agama / MahkamahSyar’iyahmenyampaikansalinanputusankepadaparapihak;
- Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka Panitera:
- Untuk perkara cerai talak
- Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
- Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk Perkara cerai gugat
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai talak
Proses penyelesaian Perkara
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
- Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.