Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by Super User on . Hits: 3258

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon banding

  1. Membayar biaya perkara Banding (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989.
    1. 14(empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman atau pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
    2. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak berkediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal  7 UU No. 20 tahun 1947);
  2. Membayar biaya perkara Banding (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989.
  3. Paniteramemberitahukanadanyapermohonan Banding (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947).
  4. Pemohon Banding dapatmengajukanmemori banding danTermohon banding dapatmengajukankontramemori banding. (pasal 11 ayat (3) UU No. 20 tahun 1947).
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah . (pasal 11 ayat (1) UU No. 20 tahun 1947).
  6. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  7. Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  8. Pengadilan Agama / MahkamahSyar’iyahmenyampaikansalinanputusankepadaparapihak;
  9. Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka Panitera:
    1. Untuk perkara cerai talak
      1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
      2. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    2. Untuk Perkara cerai gugat
      Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

    

Proses penyelesaian Perkara

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
  2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © TIm-IT PA - Tulungagung 2019