MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Tulungagung kadangkala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bias menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Tulungagung dan Pengadilan Agama Tulungagung akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tulungagung
A. Secara Online
1. Mengakses website https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Mengakses website Pengadilan http://pa-tulungagung.go.id/index.php/dd
B. Secara lisan
Melalui telepon/sms Pengaduan 081 334 853 696 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB atau dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tulungagung.
C. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0355) 336121, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Ir. Soekarno Hatta No. 117 Tulungagung.
- Melalui e-mail : paThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Tulungagung dengan klik : http://pa-tulungagung.go.id
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Prosedur Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tulungagung
- Pengadilan Agama Tulungagung menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- . Pengadilan Agama Tulungagung akan memberikan penjelasan mengenai kebijakanprosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Tulungagung akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Tulungagung hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.