Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi
1. | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2. | Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan. |
3. | Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud dihitung perlembar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah). |