Pengadilan Agama (PA) Tulungagung melaksanakan eksekusi dua unit kendaraan roda empat dalam perkara gugatan sederhana sengketa ekonomi syariah pada Jumat, 11 September 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada pihak penggugat.
Eksekusi dipimpin oleh Panitera PA Tulungagung, Drs. H. Ishadi, M.H., didampingi Tim Eksekutor yang terdiri dari Muhammad Nafi', Megatru Raka Pamungkas, Asep Aang Suryadi, dan Niam Kamali. Pelaksanaan tersebut juga disaksikan oleh mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang memperoleh kesempatan untuk melihat secara langsung proses eksekusi di lapangan.
Sebelum bertolak ke lokasi, Panitera memberikan briefing kepada tim di selasar resepsionis untuk memastikan kesiapan pelaksanaan eksekusi. Setibanya di Desa Tanggulkundung, tim berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua unit kendaraan yang menjadi objek eksekusi. Pemeriksaan kendaraan dilakukan oleh tim eksekutor yang memiliki keahlian di bidang otomotif guna memastikan kesesuaian objek.
Rangkaian eksekusi selanjutnya ditandai dengan serah terima kunci dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada pengacara yang mewakili pihak penggugat. Eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penggugat, dalam hal ini koperasi syariah, atas perkara wanprestasi akad murabahah. Seluruh proses berjalan dengan tertib dan lancar.
