Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 16

Pengadilan Agama Tulungagung melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara pembatalan hibah pada Jumat, 11 September 2026. Tim bertolak dari kantor PA Tulungagung pukul 08.00 WIB menuju Desa Tapan dan Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

11c.jpg

Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. H. Imam Rosidin, M.H., didampingi Hakim Anggota Drs. H. Mohammad Agus Sofwan Hadi serta Panitera Pengganti Endah Dwi Wahyuni, S.Pd., S.H., M.Pd. Kegiatan ini dilaksanakan untuk melihat secara langsung kondisi dan keadaan objek yang menjadi sengketa dalam perkara.

11d.jpg

Di Desa Tapan, tim berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait pemeriksaan objek berupa sebidang tanah pekarangan. Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan di Desa Rejoagung terhadap objek berupa sebidang tanah pekarangan yang berdiri sebuah rumah di atasnya.

11b.jpg

Pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dalam proses persidangan karena memberikan gambaran faktual mengenai kondisi objek sengketa. Dengan dukungan dan koordinasi pemerintah desa setempat, seluruh rangkaian Descente berjalan dengan lancar dan tertib.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.