Pengadilan Agama Tulungagung melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara pembatalan hibah pada Jumat, 11 September 2026. Tim bertolak dari kantor PA Tulungagung pukul 08.00 WIB menuju Desa Tapan dan Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. H. Imam Rosidin, M.H., didampingi Hakim Anggota Drs. H. Mohammad Agus Sofwan Hadi serta Panitera Pengganti Endah Dwi Wahyuni, S.Pd., S.H., M.Pd. Kegiatan ini dilaksanakan untuk melihat secara langsung kondisi dan keadaan objek yang menjadi sengketa dalam perkara.
Di Desa Tapan, tim berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait pemeriksaan objek berupa sebidang tanah pekarangan. Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan di Desa Rejoagung terhadap objek berupa sebidang tanah pekarangan yang berdiri sebuah rumah di atasnya.
Pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dalam proses persidangan karena memberikan gambaran faktual mengenai kondisi objek sengketa. Dengan dukungan dan koordinasi pemerintah desa setempat, seluruh rangkaian Descente berjalan dengan lancar dan tertib.
