Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Permohonan Informasi
Disadur dari SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
A. Persyaratan
1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa:
A.Pemohon lnformasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil
B. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
C. Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa
2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
A. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau;
B. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseorangan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.
B. Prosedur Permintaan Informasi Publik
1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
A. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
B. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
4. Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
A. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
B. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
C. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
D. alamat;
E. nomor telepon / pos-el;
F. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
G. rincian Informasi yang diminta;
H. tujuan penggunaan Informasi;
I. cara memperoleh Informasi; dan
J. cara mengirimkan Informasi.
5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
6. Dalam hal Pernohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh petugas
Layanan Informasi.
7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam
register permohonan Informasi Publik.
9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas
Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap
diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan
catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan,
PPID melalui Petugas Layanan lnformasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V.
13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan
biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat
10 (sepuluh) hari sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi
secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon
Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang
memuat:
A. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
B. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak
berada di bawah penguasaannya;
C. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
D. bentuk lnformasi Publik yang tersedia;
E. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
F. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
G. penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
H. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
I. penjelasan apabila lnformasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum
didokumentasikan
15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon lnformasi apabila ingin
melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan
atau tidak Informasi tersebut .
16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi
tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
17. lnformasi diberikan kepada Pemohon lnformasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali
dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-
LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen
Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan lnformasi.
20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7
(tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam
hal:
A. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
B. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
C. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
D. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana
penggandaan.
21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.