Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by Zuhri Zn on . Hits: 2071

Prosedur Permohonan Informasi

ALUR PROSEDUR INFORMASI

Prosedur Permohonan Informasi

 Disadur dari SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022

  A. Persyaratan

 1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa:

     A.Pemohon lnformasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil

     B. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau

     C. Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat  kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa  dan penerima kuasa

 2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

     A. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau;

     B. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseorangan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

 3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

 4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.

 5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

 6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

B. Prosedur Permintaan Informasi Publik

    1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

    2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

    3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

        A. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau

        B. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.

    4. Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:

       A. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;

       B. nama  lengkap  orang  perorangan  atau  badan  hukum atau  kuasanya;

       C. nomor  induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk  atau  nomor  surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

       D. alamat;

       E. nomor telepon / pos-el;

       F. surat  kuasa khusus  dalam  hal  permintaan  Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;

       G. rincian Informasi yang diminta;

       H. tujuan penggunaan Informasi;

        I. cara  memperoleh  Informasi;  dan

       J. cara  mengirimkan   Informasi.

   5. Petugas  Layanan  Informasi  mengisi  register  permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

   6. Dalam hal Pernohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh petugas

       Layanan Informasi.

   7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.

   8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam

       register permohonan Informasi Publik.

   9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas

       Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.

 10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap

       diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan

      catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

 11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17

       Undang­ Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan,

       PPID melalui Petugas Layanan lnformasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada

       Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam

       Lampiran V.

 13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan

       biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat

      10 (sepuluh) hari sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi

      secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon

      Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.

 14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang     

      memuat:

      A. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;

      B. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak

          berada di bawah penguasaannya;

     C. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;

     D. bentuk lnformasi Publik yang tersedia;

     E. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;

     F. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;

     G. penjelasan  atas  penghitaman/ pengaburan  Informasi yang diminta bila ada;

     H. permintaan  Informasi Publik diberikan  sebagian  atau seluruhnya; dan

     I. penjelasan apabila lnformasi tidak dapat  diberikan karena belum dikuasai atau belum

       didokumentasikan

 15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon lnformasi apabila ingin

       melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan

       atau tidak Informasi tersebut .

 16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi

       tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan  tertulis.

 17. lnformasi diberikan kepada Pemohon lnformasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali 

      dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.

 18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-

       LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen

       Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.

 19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan lnformasi.

 20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7

      (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam

      hal:

      A. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;

      B. Pengadilan  belum  dapat memutuskan  status Informasi yang dimohonkan;

      C. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau

      D. Pengadilan di wilayah  tertentu  yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana

          penggandaan.

 21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © TIm-IT PA - Tulungagung 2019