Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Pengadaan Barang dan Jasa

  • Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pengaduan Keberatan
  • Kontak Person

Pengadaan Barang dan Jasa di PA Tulungagung

- Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa      ....:::: Download ::::....

- Rangkuman poin-poin penting yang menjadi perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

  1. Struktur Lebih Ringkas dan Jelas
    Jika pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya terdapat 19 bab dengan 139 pasal, maka di Perpres terbaru ini hanya terdapat 15 bab dengan 98 pasal. Jumlah pasal yang berkurang menjadikan Perpres 16/2018 ini lebih sederhana dari sebelumnya. Perpres terbaru PBJ dibuat lebih ringkas dan hanya memuat prinsip dan norma-norma aturan. Tujuannya agar mempercepat dan memudahkan proses pelaksanaan terkait Pengadaan Barang atau Jasa. Sedangkan hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

  2. Agen Pengadaan (Procurement Agent)
    Dalam Pepres terbaru ini, akan ada rencana untuk dibentuk lembaga baru yaitu Agen Pengadaan atau Procurement Agent. Agen pengadaan ini semacam konsultan yang memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pengadaan dari awal pelaksanaan hingga akhir. Agen Pengadaan ini akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak bisa dilaksanakan oleh suatu Satuan Kerja (Satker), yangmana Satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan.

  3. Swakelola Tipe Baru
    Jika pada perpres sebelumnya terdapat 3 tipe Swakelola, maka di Perpres 16/2018 ini bertambah 1 tipe Swakelola baru. Tipe terbaru yang menjadi tambahan yaitu Swakelola yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, seperti Indonesia Corruption Watch atau ICW—yang merupakan organisasi non-pemerintah. Tipe ini merupakan perluasan dari Swakelola tipe 4 yang tercantum pada Perpres No. 54/2010.

  4. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
    Melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan biasanya malah berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci dalam Perpres PBJ Baru. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak, sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

  5. Perubahan Istilah
    Perpres PBJ 16/2018 akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia Pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang yang diubah menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.

  6. ULP menjadi UKPBJ
    Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan istilah umum untuk menunjukkan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

  7. Batas Pengadaan Langsung
    Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah yang sebelumnya dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, sedangkan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp 200 juta.

  8. Value
    Di Perpres No. 16 tahun 2018 ini yang juga menjadi hal penting adalah value for money, yaitu tidak lagi mengejar persaingan harga termurah. Jadi, harga terendah belum tentu akan menang tender. Namun, kombinasi antara harga dan kualitas harus seimbang. Jadi, penawaran harga harus bisa mencerminkan kualitas yang baik.

  9. Jaminan Penawaran
    Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan, khususnya untuk pengadaan konstruksi diatas Rp 10 Milyar.

  10. Jenis Kontrak
    Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis saja, yaitu untuk Barang/Konstruksi/Jasa lainnya hanya akan diatur Kontrak Lumpsum, Harga Satuan, Gabungan, Terima Jadi (Turnkey) dan Kontrak Payung (Framework Contract). Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari Kontrak Keluaran (Lumpsum), Waktu Penugasan (Time Base) dan Kontrak Payung.

Hal lain yang melatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan tersebut dikarenakan situasi yang telah mengalami banyak sekali perubahan, salah satu perubahan yang paling menonjol yaitu perkembangan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang kemajuannya cepat sekali, didukung dengan kian berkembangnya kemajuan teknologi. Kecakapan Warga Negara Indonesia dalam mengerjakan suatu pengerjaan melalui media yang terkait dengan internet menjadi faktor pula dalam perubahan kebijakan ini, yang secara jelas perkembangan tersebut akan mengubah pola kerja serta cara berpikir masyarakat.

Hal lain yang harus dipahami tentang perubahan Perpres adalah mengenai ekosistem. Ekosistem yang dimaksud yakni PBJ tidak hanya berpatokan pada aturan Perpres terkait, tetapi juga aturan-aturan lain di luar ranah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang saling terkait satu sama lain.

Read More

PENGADUAN KEBERATAN ATAS HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA

  • Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

  • Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.

  • Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:
    1. Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
    2. Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
    3. Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau
    4. Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
  • Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.

  • Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;
    2. Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;
    3. Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;
    4. Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.
  • Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.

Read More

KONTAK PERSON PENGADAAN PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG

NAMA               : RIKY YOHANA, S.E., M.H.

JABATAN           : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

ALAMAT            : JL. Ir. Soekarno Hatta No. 117 Balerejo - Kauman - Tulungagung 66261

TELP/FAX          : (0355) 336516 / (0355) 336121

E-MAIL                 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Read More

Written by Zuhri Zn on . Hits: 2017

Pengadaan Barang dan Jasa di PA Tulungagung

- Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa      ....:::: Download ::::....

- Rangkuman poin-poin penting yang menjadi perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

  1. Struktur Lebih Ringkas dan Jelas
    Jika pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya terdapat 19 bab dengan 139 pasal, maka di Perpres terbaru ini hanya terdapat 15 bab dengan 98 pasal. Jumlah pasal yang berkurang menjadikan Perpres 16/2018 ini lebih sederhana dari sebelumnya. Perpres terbaru PBJ dibuat lebih ringkas dan hanya memuat prinsip dan norma-norma aturan. Tujuannya agar mempercepat dan memudahkan proses pelaksanaan terkait Pengadaan Barang atau Jasa. Sedangkan hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

  2. Agen Pengadaan (Procurement Agent)
    Dalam Pepres terbaru ini, akan ada rencana untuk dibentuk lembaga baru yaitu Agen Pengadaan atau Procurement Agent. Agen pengadaan ini semacam konsultan yang memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pengadaan dari awal pelaksanaan hingga akhir. Agen Pengadaan ini akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak bisa dilaksanakan oleh suatu Satuan Kerja (Satker), yangmana Satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan.

  3. Swakelola Tipe Baru
    Jika pada perpres sebelumnya terdapat 3 tipe Swakelola, maka di Perpres 16/2018 ini bertambah 1 tipe Swakelola baru. Tipe terbaru yang menjadi tambahan yaitu Swakelola yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, seperti Indonesia Corruption Watch atau ICW—yang merupakan organisasi non-pemerintah. Tipe ini merupakan perluasan dari Swakelola tipe 4 yang tercantum pada Perpres No. 54/2010.

  4. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
    Melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan biasanya malah berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci dalam Perpres PBJ Baru. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak, sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

  5. Perubahan Istilah
    Perpres PBJ 16/2018 akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia Pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang yang diubah menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.

  6. ULP menjadi UKPBJ
    Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan istilah umum untuk menunjukkan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

  7. Batas Pengadaan Langsung
    Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah yang sebelumnya dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, sedangkan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp 200 juta.

  8. Value
    Di Perpres No. 16 tahun 2018 ini yang juga menjadi hal penting adalah value for money, yaitu tidak lagi mengejar persaingan harga termurah. Jadi, harga terendah belum tentu akan menang tender. Namun, kombinasi antara harga dan kualitas harus seimbang. Jadi, penawaran harga harus bisa mencerminkan kualitas yang baik.

  9. Jaminan Penawaran
    Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan, khususnya untuk pengadaan konstruksi diatas Rp 10 Milyar.

  10. Jenis Kontrak
    Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis saja, yaitu untuk Barang/Konstruksi/Jasa lainnya hanya akan diatur Kontrak Lumpsum, Harga Satuan, Gabungan, Terima Jadi (Turnkey) dan Kontrak Payung (Framework Contract). Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari Kontrak Keluaran (Lumpsum), Waktu Penugasan (Time Base) dan Kontrak Payung.

Hal lain yang melatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan tersebut dikarenakan situasi yang telah mengalami banyak sekali perubahan, salah satu perubahan yang paling menonjol yaitu perkembangan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang kemajuannya cepat sekali, didukung dengan kian berkembangnya kemajuan teknologi. Kecakapan Warga Negara Indonesia dalam mengerjakan suatu pengerjaan melalui media yang terkait dengan internet menjadi faktor pula dalam perubahan kebijakan ini, yang secara jelas perkembangan tersebut akan mengubah pola kerja serta cara berpikir masyarakat.

Hal lain yang harus dipahami tentang perubahan Perpres adalah mengenai ekosistem. Ekosistem yang dimaksud yakni PBJ tidak hanya berpatokan pada aturan Perpres terkait, tetapi juga aturan-aturan lain di luar ranah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang saling terkait satu sama lain.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © TIm-IT PA - Tulungagung 2019