Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 1418

2022 05 25 Rabu, MoU PA Tulungagung dengan Dinkes Tulungagung foto 1

pa-tulungagung.go.id, TULUNGAGUNG - Atasi Pernikahan Dini, Pengadilan Agama (PA) Tulungagung Adakan MoU Syarat Formil Dispensasi Kawin dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung

Menindaklanjuti Surat Perintah Dirjen Badilag Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 mengenai Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Pengadilan Tulungagung Mengadakan MoU dengan Dinkes Tulungagung pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022.

Sebelumnya, inisiasi penandatanganan MoU terkait Syarat Formil bagi pemohon yang mengajukan dispensasi kawin telah telah dilakukan Rabu (18 Mei 2022) di kantor Dinas Kesehatan Pengadilan Agama Tulungagung.

2022 05 25 Rabu, MoU PA Tulungagung dengan Dinkes Tulungagung foto 2

Memorandum of Understanding setebal 8 halaman ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan peradilan yang melindungi hak anak, meningkatkan peran orang tua dalam pencegahan perkawinan anak, menghindari pernikahan yang bersifat paksaan, yang kesemuanya itu merupakan standar proses mengadili permohonan dispensasi kawin. MoU tersebut ditandangani oleh kedua belah pihak bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tulungagung.

Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung, Kasil Rokhmat menjelaskan, sebelumnya surat keterangan hamil sebagai syarat dispensasi nikah diperoleh dari buku kesehatan ibu dan anak atau bidan desa. Namun, dengan kesepakatan ini bisa diperoleh di Puskesmas terdekat.

“Kemungkinan besar bisa selesai di Puskesmas sebagai perwakilan Dinkes,” kata Kasil.

WhatsApp Image 2022 05 25 at 10.25.00

Sementara itu, Ketua PA Kabupaten Tulungagung, Drs. Zaenal Farid, S.H., M.HES. menerangkan, kesepakatan ini merupakan salah satu upaya mencegah pernikahan dini melalui pemeriksaan kesehatan.

“Kesehatan kandungan, kesehatan reproduksi yang tahu kan orang kesehatan,” ucapnya.

Sedangkan, PA hanya membuat dispensasi nikah berdasarkan surat keterangan kesehatan, seperti sudah hamil atau belum.

“Apakah ini layak menikah atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya surat keterangan kehamilan bisa diperoleh melalui bidan desa, namun bidan tak mewakili institusi pemerintahan. Harapannya dengan adanya MoU ini, pelaksanaan sidang permohonan dispensasi kawin dapat terlaksana sesuai standar prosedur yang berlaku. (rad/pata)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.