Pengadilan Agama Tulungagung kembali menggelar Sidang Keliling di Balai Desa Karang Talun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (14/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PA Tulungagung dalam memberikan kemudahan akses layanan peradilan bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Drs. H. Imam Rosidin, M.H., didampingi Anggota Majelis Dr. Dra. Hj. Munadhiroh, S.H., M.H., dan Dra. Hj. Siti Azizah, M.E., serta didukung oleh panitera pengganti, jurusita, petugas administrasi, dan petugas keamanan sidang. Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan lancar dengan dukungan penuh dari Pemerintah Desa Karang Talun.
Dalam sidang keliling tersebut, Majelis Hakim mengabulkan dua perkara perceraian, menunda dua putusan perkara perceraian, serta menunda satu perkara permohonan hingga jadwal pemanggilan sidang berikutnya. Seluruh perkara ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pelaksanaan sidang keliling pada 14 Agustus 2026 ini sekaligus menjadi agenda terakhir Sidang Keliling PA Tulungagung Tahun 2026. Sepanjang pelaksanaan program tahun ini, PA Tulungagung berhasil menangani lebih dari 150 perkara, melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan peradilan yang mudah diakses sekaligus menjadi wujud komitmen PA Tulungagung dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, efektif, dan berkeadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kalidawir dan sekitarnya.
