Pengadilan Agama Tulungagung menggelar Sidang Keliling di Gedung Serbaguna Desa Geger, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (14/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan kemudahan akses layanan peradilan bagi masyarakat, sehingga para pencari keadilan tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Turmudi, S.Ag., M.H., bersama Anggota Majelis Dra. Istiani Farda dan Drs. H. Mohammad Agus Sofwan Hadi, serta didukung oleh panitera pengganti, jurusita, petugas administrasi, dan petugas keamanan sidang. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar berkat dukungan Pemerintah Desa Geger.
Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, Majelis Hakim memutus enam perkara Cerai Gugat, sementara satu perkara Cerai Gugat ditunda hingga jadwal persidangan berikutnya untuk proses pemanggilan kembali para pihak. Seluruh perkara ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pelaksanaan sidang keliling pada 14 Agustus 2026 ini sekaligus menjadi agenda terakhir Sidang Keliling PA Tulungagung Tahun 2026. Sepanjang pelaksanaannya, program ini berhasil menangani lebih dari 150 perkara, melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut menjadi bukti tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan peradilan yang lebih mudah diakses, sekaligus menunjukkan komitmen PA Tulungagung dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat.
