Pengadilan Agama Tulungagung kembali menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat melalui pelaksanaan sidang keliling di Balai Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat, 17 April 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata pengadilan dalam memberikan akses peradilan yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pengadilan.
Sidang keliling tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Dra. Hj. Munadhiroh, S.H., M.H, bersama Anggota Hakim Dra. Hj. Siti Azizah, M.E., dan Dra. Istiani Farda. Turut mendukung jalannya persidangan, Panitera Pengganti Alwie, S.H., Pejabat Penanggung Jawab Moh. Syaifuddin, S.H., M.H., serta tim pelaksana lainnya yang terdiri dari Jurusita Pengganti, petugas administrasi, hingga petugas keamanan sidang. Kehadiran tim yang solid ini memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Pelaksanaan sidang keliling berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme dari masyarakat yang menjadi para pihak dalam perkara. Sejak awal hingga akhir kegiatan, suasana persidangan berjalan kondusif dengan dukungan penuh dari pemerintah desa setempat. Sinergi yang baik antara aparat desa dan pihak pengadilan menjadi kunci sukses terselenggaranya kegiatan ini tanpa kendala berarti.
Dalam sidang keliling tersebut, Pengadilan Agama Tulungagung berhasil mengabulkan dua perkara, yaitu permohonan perubahan biodata akta cerai dan permohonan perubahan biodata akta nikah. Seluruh perkara ditangani secara profesional oleh majelis hakim dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. Melalui program ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya di wilayah Kecamatan Ngunut dan sekitarnya, semakin kuat.
