PA Tulungagung dan Kantor Pos Tandatangani MoU Layanan Administrasi Perkara
Kamis, 8 Januari 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Media Center. Pengadilan Agama Tulungagung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja layanan Pos yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, bersama Kepala Kantor Pos Tulungagung Ricky Hermawan beserta jajaran sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam peningkatan layanan publik.
Kerja sama ini mencakup pelayanan penerimaan setoran PNBP, layanan nazegelen, penjualan materai, pengiriman wesel pos dan surat, serta layanan produk pengadilan agama sampai ke alamat para pihak pencari keadilan . Melalui kerja sama tersebut, Pengadilan Agama Tulungagung menyediakan loket layanan di area PTSP, sementara Kantor Pos menugaskan petugas dan sarana pendukung guna memastikan pelayanan berjalan efektif, cepat, dan terintegrasi.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Tulungagung Hj. Musri, S.H., M.H. dan Executive Manager Kantor Pos Tulungagung Ricky Hermawan, dengan masa berlaku selama satu tahun sejak 9 Januari 2026 sampai 8 Januari 2027 . Kedua belah pihak sepakat menjadikan perjanjian ini sebagai landasan operasional dalam mendukung kelancaran administrasi perkara serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui kegiatan Monev dan penandatanganan MoU ini, diharapkan kualitas layanan administrasi di Pengadilan Agama Tulungagung semakin meningkat, khususnya dalam hal kecepatan, kemudahan, dan kepastian layanan. Sinergi antara PA Tulungagung dan Kantor Pos diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
