Lagi, Perkara e-Court Harta Bersama di PA Tulungagung Berakhir Damai
Tulungagung, 21 November 2025 – Proses penyelesaian perkara e-Court harta bersama dengan nomor 1069/Pdt.G/2025/PA.TA yang terdaftar sejak 27 Mei 2025 mencapai titik damai. Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan hari ini di Desa Tiudan dan Desa Gondang, Kabupaten Tulungagung, berlangsung dengan lancar dan penuh suasana kondusif.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama tim melakukan peninjauan langsung atas beberapa objek sengketa. Objek yang diperiksa meliputi satu bidang tanah sawah, satu bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen, serta satu unit kendaraan roda empat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi riil di lapangan sebagai dasar pengambilan keputusan hukum.

Selama pelaksanaan PS, seluruh pihak menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses verifikasi berlangsung cepat dan tanpa kendala berarti. Kehadiran para pihak di lokasi juga turut mempermudah majelis dalam mendapatkan klarifikasi atas letak, batas, dan nilai objek sengketa.

Berakhirnya rangkaian pemeriksaan ini ditutup dengan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai. PA Tulungagung mengapresiasi sikap musyawarah tersebut sebagai wujud kedewasaan dalam mencari solusi terbaik, sekaligus mendukung upaya penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan efektif.
