Sesuai dengan Surat Dirjen Badilag Nomor 2109/DJA/DL1.10/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Tulungagung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Mengadili Kaum Rentan dalam Perkara Jinayat secara daring pada Jumat, 29 Agustus 2025. Bertempat di ruang Media Center, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh pimpinan serta tenaga teknis untuk memperkuat kompetensi dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan. Narasumber pertama, YM Dr. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, memaparkan aspek dasar terkait kaum rentan yang berhadapan dengan hukum, dengan penekanan pada pentingnya sensitivitas agar tidak terjadi diskriminasi.

Materi kedua disampaikan oleh Abdanev Jopa Colly, S.H., tenaga ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Beliau menjelaskan kewenangan dan peran LPSK dalam memberikan restitusi serta kompensasi kepada korban, sekaligus melindungi saksi dari ancaman maupun tekanan hukum. “Perlindungan kepada saksi dan korban adalah bagian integral dari sistem peradilan yang berkeadilan,” tegasnya. Penjelasan ini memperkaya wawasan peserta mengenai layanan khusus yang disediakan LPSK untuk mendukung keberpihakan terhadap mereka yang berada dalam posisi rentan.

Bimtek ini merupakan bagian dari program Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi kelompok rentan. Melalui kegiatan ini, tenaga teknis peradilan diharapkan mampu memberikan perlakuan yang adil, menghormati hak-hak anak, perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, dan kelompok lanjut usia. Prinsip non-diskriminasi ditegaskan sebagai landasan utama, agar proses peradilan mampu menjamin rasa aman sekaligus memberikan keadilan substantif.

Materi yang disampaikan juga menekankan perlunya komunikasi efektif dan pelayanan yang berorientasi pada kemanusiaan. Setiap proses peradilan harus mempertimbangkan kebutuhan khusus kaum rentan, sehingga mereka memahami jalannya perkara tanpa merasa terabaikan. Harapannya, setelah mengikuti pretest sehari sebelumnya dan memperdalam materi melalui Bimtek ini, kemampuan tenaga teknis semakin meningkat, yang tercermin dari hasil kuis evaluasi. Dengan demikian, aparatur peradilan agama siap memberikan pelayanan modern, adaptif, dan berkelas dunia, sejalan dengan visi peradilan yang ramah terhadap kaum rentan di seluruh Indonesia.
