Optimalisasi dan Implementasi Hukum Acara E-Court dan E-Litigasi untuk Meningkatkan Kualitas Penyelesaian Perkara | Jumat, 20 Desember 2024
.
.
Pada Jumat, 20 Desember 2024, Pengadilan Agama di wilayah koordinator Kediri menyelenggarakan diskusi hukum dan pembinaan oleh Ketua PTA Surabaya. Acara ini bertajuk "Optimalisasi dan Implementasi Hukum Acara E-Court dan E-Litigasi untuk Meningkatkan Kualitas Penyelesaian Perkara" dan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Tulungagung. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris PTA Surabaya serta perwakilan Pengadilan Agama di wilayah Kediri. Diskusi tersebut menjadi forum untuk mengeksplorasi peran teknologi, khususnya E-Court, dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi proses peradilan.
.
.
Teknologi E-Court dan E-Litigasi kini memainkan peran sentral dalam modernisasi sistem hukum di Indonesia. Melalui forum ini, peserta memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang penerapan teknologi tersebut dalam berbagai tahapan persidangan. Selain memberikan kemudahan dan mempercepat penyelesaian perkara, sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Acara ini mencerminkan dedikasi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah Kediri dalam menciptakan sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
.
.
Acara dimulai dengan suasana khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirijen Dita Amelia, A.Md., A.K. Lagu tersebut membangkitkan semangat nasionalisme seluruh peserta yang hadir. Selanjutnya, Drs. H. Helman, M.H., memimpin doa bersama, mengharapkan keberkahan dan kelancaran jalannya acara. Setelah itu, Ketua PA Tulungagung, Hj. Musri, S.H., M.H., menyampaikan laporan pembukaan yang berisi rangkuman tujuan, latar belakang, dan harapan dari penyelenggaraan diskusi hukum ini. Dalam laporannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar-pengadilan dalam memanfaatkan teknologi modern untuk mendukung sistem peradilan.
.
.
Usai laporan pembukaan, Ketua PTA Surabaya, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., memberikan arahan sekaligus meresmikan pembukaan acara. Dalam sambutannya, ia menyoroti urgensi penerapan E-Court dan E-Litigasi sebagai langkah strategis untuk menciptakan peradilan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Beliau juga menekankan pentingnya pelatihan dan diskusi rutin seperti ini guna memastikan semua pihak memahami dan mampu mengimplementasikan sistem tersebut secara seragam.
.
.
Memasuki tahap pertama diskusi hukum, acara dipandu oleh moderator Dr. H. Edi Marsis, S.H., M.H., seorang ahli yang berpengalaman dalam bidang hukum acara. Diskusi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Drs. H. Edi Affan, S.H., M.H., dan Sulhan, S.H., M.Hum., yang memaparkan analisis mereka tentang tantangan dan solusi implementasi E-Court. Dalam suasana diskusi yang interaktif, para peserta mengajukan berbagai pertanyaan yang mencerminkan masalah nyata di lapangan. Para narasumber memberikan jawaban yang komprehensif, mencakup langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas dan konsistensi penerapan sistem.
.
.
Drs. H. Edi Affan, S.H., M.H., menyoroti bahwa keseragaman dalam penerapan hukum acara adalah hal yang mutlak untuk menjaga integritas sistem peradilan. Ia juga memberikan contoh kasus terkait implementasi E-Court yang berhasil di beberapa wilayah, menunjukkan bahwa komitmen bersama dapat menghasilkan perubahan signifikan.
.
.
Sementara itu, Sulhan, S.H., M.Hum., menjelaskan lebih rinci tentang tata cara penanganan perkara elektronik. Ia memberikan penegasan bahwa seluruh tahapan proses yang diajukan secara elektronik harus mengacu pada hukum acara persidangan elektronik. Ia berkata, "Hakim dan aparat pengadilan harus disiplin dalam mengikuti prosedur elektronik. Pemanggilan melalui relaas elektronik yang telah dinyatakan sah dan patut tidak boleh diganti menjadi manual, kecuali terdapat alasan yang sangat kuat dan dapat dipertanggungjawabkan." Pernyataan tersebut menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan proses peradilan berbasis teknologi. Sulhan juga memberikan rekomendasi terkait peningkatan pelatihan untuk jurusita agar lebih memahami mekanisme pemanggilan elektronik, sehingga mengurangi risiko penyimpangan prosedur.
.
.
Diskusi berjalan dinamis hingga menghasilkan beberapa poin strategis yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayah koordinasi Kediri. Dengan semangat kolaborasi, acara ini menjadi momentum penting untuk mempercepat transformasi digital dalam sistem peradilan Indonesia.