Kawal Pelaksanaan Dispensasi Kawin: PA Tulungagung Laksanakan MoU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung
.
.
Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Acara ini dihadiri oleh Ketua PA Tulungagung, Hj. Musri, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Anna Sapti Saripah, SKM. Para pejabat lain, seperti Wakil Ketua, Sekretaris, Plt. Panitera, Panmud Hukum, dan Kasubbag Kepegawaian, turut hadir dalam acara tersebut.
.
.
MoU ini bertujuan sebagai persyaratan formil dalam bentuk rekomendasi dari pejabat yang berwenang. Rekomendasi ini diperlukan bagi pihak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
.
.
Penandatanganan MoU ini merupakan bagian penting dalam upaya mendukung implementasi aturan yang ada. Dengan adanya kerja sama ini, PA Tulungagung dan Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk memastikan proses dispensasi kawin sesuai prosedur yang berlaku. Kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar proses permohonan dispensasi kawin bagi masyarakat yang membutuhkan.
.
.
Kolaborasi antara PA Tulungagung dan Dinas Sosial ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keabsahan administrasi terkait dispensasi kawin. MoU ini menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat yang memerlukan dispensasi kawin akan mendapatkan kemudahan akses dalam mendapatkan Surat Keterangan dari Puskesmas atau instansi berwenang lainnya sesuai ketentuan yang ada.