Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 310

Wujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan: PA Tulungagung, PN Tulungagung dan PT Pos Indonesia, Adakan Evaluasi Surat Tercatat

Pada Senin, 29 April 2024, Pengadilan Negeri Tulungagung, Pengadilan Agama Tulungagung dan PT Pos Indonesia menggelar acara sosialisasi mengenai pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Acara ini dihadiri oleh 30 personil dari PT Pos Indonesia. PA Tulungagung bertindak sebagai tuan rumah untuk acara tersebut, yang dibuka oleh Ketua Musri dan materi utama disampaikan oleh Wakil Ketua Zulkifli. Ruang Sidang Utama menjadi tempat yang dipilih untuk membahas secara mendalam mengenai permasalahan yang terkait dengan surat tercatat.

Dasar hukum yang menjadi landasan dalam pertemuan ini antara lain adalah Pasal 17 ayat (2) Perma Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam hal Tergugat tidak memiliki Domisili Elektronik, pemanggilan/pemberitahuan disampaikan melalui Surat Tercatat. Sementara itu, SEMA Nomor 1 tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 mengatur Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Panggilan yang sah dan patut merupakan konsep penting dalam praktik peradilan. Menurut HIR/RBG, panggilan dianggap sah apabila memenuhi beberapa kriteria, seperti dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu, disampaikan kepada pihak berperkara langsung di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya, dan lain sebagainya. Konsepsi baru panggilan sah dan patut telah diubah oleh Mahkamah Agung sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023, di mana aspek sah/resmi tidak lagi bertumpu pada pelaksana panggilan/pemberitahuan, melainkan pada pemberi perintah (majelis hakim).

Sosialisasi berfokus pada pemahaman dan implementasi perubahan-perubahan tersebut. Peserta diberikan pemahaman yang mendalam mengenai kriteria sah dan patut sebuah panggilan serta perubahan-perubahan yang diberlakukan oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, juga dibahas mengenai tindakan yang perlu diambil apabila pihak berperkara tidak dijumpai secara langsung di tempat kediamannya.

Acara sosialisasi berjalan dengan lancar dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para personil terkait dengan proses pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Sesi tanya jawab pun berlangsung penuh dinamika, dimana pada kesempatan tersebut petugas lapangan dari PT Pos Indonesia dipersilahkan mengungkapkan berbagai permasalahan pemanggilan. Arahan pun diberikan oleh Ketua Musri, Wakil Ketua Zulkifli, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nanang Zulkarnain Faisal. Diharapkan, pemahaman ini dapat diterapkan secara efektif dalam praktik peradilan sehingga proses pemanggilan dapat berjalan dengan lebih efisien, akuntabel, dan transparan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © TIm-IT PA - Tulungagung 2019