Transformasi Digital Menuju Pembangunan Berkelanjutan: Sosialisasi Aplikasi E-MONEV Bappenas Tahun 2024
Kamis, 21 Maret 2024, telah dilaksanakan sosialisasi mengenai pengisian aplikasi E-MONEV PP39 TAHUN 2024. Acara ini diikuti oleh Operator Layanan Operasional Megatru Raka Pamungkas, dan berlangsung di ruang Kesekretariatan dari pukul 08.00 hingga 12.00.
Acara dimulai dengan penyampaian mengenai pentingnya koridor Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan (PEPP), dengan mempertimbangkan peran PEPP dalam pembangunan, yaitu Orientasi Hasil Nyata, Orientasi Manfaat, dan belanja berkualitas.
Beberapa tahapan dalam siklus pembangunan juga disampaikan, di antaranya posisi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian. Proses penyusunan perencanaan dan penganggaran harus didasarkan pada data dan informasi yang kuat, dengan pendekatan evidence-based policy making.
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Kementerian Lembaga serta satuan kerja di seluruh Indonesia, pemantauan dilakukan secara berjenjang oleh K/L (Kementerian/Lembaga), Satker (Satuan Kerja), UKE-2 (Unit Kerja Eselon 2), UKE-1 (Unit Kerja Eselon 1). Pemantauan dapat dilakukan sepanjang tahun dengan mempertimbangkan capaian, waktu pelaksanaan, dan permasalahan yang muncul.
Hasil pemantauan digunakan sebagai informasi untuk pengendalian pelaksanaan, baik dalam konteks percepatan maupun perbaikan tata kelola pelaksanaan ke depan. Evaluasi dilakukan atas pelaksanaan intervensi pemerintah untuk melihat sejauh mana kontribusinya pada pencapaian sasaran pembangunan, serta digunakan untuk memperbaiki perencanaan dan tata kelola pelaksanaan di masa mendatang.
Dasar hukum pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian tersebut di antaranya adalah UU No. 25/2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP No. 39/2006 Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, PP No. 17/2017 Sinkronisasi Proses Perencanaan & Penganggaran Pembangunan Nasional, serta Permen PPN/Kepala Bappenas No. 1/2023 Tata Cara PPE Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
Urgensi pelaporan hasil pemantauan mencakup akuntabilitas, transparansi, evaluasi kinerja, perbaikan proses, pengambilan keputusan yang terinformasi, pencegahan dan penanganan masalah, serta kepentingan stakeholder.
Pendekatan E-MONEV menggunakan Kerangka Logika dengan tahapan Input, Aktivitas, Output, Outcome, dan Tujuan. Pemanfaatan data E-MONEV meliputi pemantauan triwulanan Renja K/L, Monev Triwulanan Prioritas Nasional RKP 3, evaluasi RKP, perencanaan, dan penganggaran.
Pada review pelaporan di aplikasi E-MONEV, terdapat realisasi anggaran, pelaksanaan dan serapan anggaran, persentase status pelaksanaan dan kemanfaatan, serta kelengkapan pelaporan. Pengembangan aplikasi E-MONEV dilakukan untuk menampilkan data langsung ke komponen.
Semoga dengan implementasi akurat dari aplikasi E-Monev oleh seluruh Kementerian/Lembaga, dapat memberikan masukan tepat sasaran bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan anggaran ke depannya.
