Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 706

Junjung Tinggi Mahkota Pengadilan, PA Tulungagung Laksanakan Eksekusi di 12 (Dua Belas) Titik di Desa Rejotangan
.
WhatsApp Image 2023-08-22 at 5.28.55 PM (2).jpeg
.
Proses eksekusi tanah waris yang dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Tulungagung berlangsung tegang. Pelaksanaan eksekusi tanah waris yang berlangsung di Balai Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan pada Selasa (22/8/2023), melibatkan puluhan aparat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Pasalnya, salah satu perwakilan ahli waris mengungkapkan sejumlah ketidaksesuaian dalam putusan, serta menuduh bahwa salah satu ahli waris mempengaruhi putusan pengadilan.
.
WhatsApp Image 2023-08-22 at 5.28.56 PM.jpeg
.
Sebelum eksekusi dimulai, panitera diwakili oleh jurusita Renza Firsty Wijaya, A.Md. membacakan putusan yang telah ditetapkan oleh PA Tulungagung. Terdapat dua kubu ahli waris yang terlibat, di mana salah satu kubu terdiri dari mantan rektor salah satu universitas di Surabaya dan anggota DPR RI.
.
WhatsApp Image 2023-08-23 at 11.48.10 AM.jpeg
.
Salah satu perwakilan dari kubu ahli waris menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan pengadilan. Dia mengklaim bahwa sebagai penggugat, ia telah meminta kepada majelis hakim agar harta waris dapat segera dibagi sesuai hukum Islam. Namun, menurutnya putusan tersebut tidak berlaku dalam prakteknya karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung menolak untuk melaksanakan putusan tersebut tanpa adanya surat pernyataan dari ahli waris yang disahkan oleh kepala desa. Dia menjelaskan bahwa kondisi ini telah menyebabkan pembagian waris terhambat.
.
WhatsApp Image 2023-08-24 at 8.14.43 AM (1).jpeg
.
Drs. H. A. Nurul Mujahidin, M.H., panitera PA Tulungagung menjelaskan bahwa agar sanggahan-sanggahan ini diajukan secara tertulis ke pengadilan. Dia menekankan bahwa dasar hukum eksekusi ini berasal dari putusan yang sudah final. Proses eksekusi tanah waris di Rejotangan terus mencuri perhatian publik, menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam menjalankan putusan pengadilan yang melibatkan berbagai aspek hukum dan sosial. Namun begitu, berbagai pendekatan telah dilakukan oleh PA Tulungagung untuk memastikan proses eksekusi berjalan kondusif hingga hari kedua, Rabu, 23 Agustus 2023. (red/pata)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.