Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Written by radik on . Hits: 411

Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Pengadilan Agama Tulungagung dan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Tulungagung 66200, ditandatangani pada 27 Juni 2023. PIHAK PERTAMA adalah Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, dan PIHAK KEDUA adalah Kepala Kantor Pos Tulungagung. Dasar hukum perjanjian ini mencakup undang-undang terkait peradilan umum, kekuasaan kehakiman, layanan pos, dan pelayanan publik. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan layanan pengiriman dokumen surat tercatat dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
.
WhatsApp Image 2023-06-27 at 9.55.45 AM.jpeg
.
Perjanjian ini memuat definisi penting seperti sistem informasi pengadilan, jenis layanan pos, pengertian surat tercatat, tata cara pengiriman, dan standar waktu penyerahan (SWP) untuk layanan pos. PIHAK KEDUA memberikan layanan pengiriman Surat Tercatat sesuai dengan standar waktu penyerahan yang telah disepakati. Tarif untuk layanan tersebut diatur dalam perjanjian, dan PIHAK PERTAMA wajib membayar tagihan tersebut tepat waktu.
.
WhatsApp Image 2023-06-27 at 9.55.45 AM (2).jpeg
.
Kewajiban dan hak kedua belah pihak juga diatur dalam perjanjian. PIHAK PERTAMA harus memenuhi syarat-syarat pengiriman yang ditetapkan, sementara PIHAK KEDUA wajib memberikan layanan sesuai perjanjian. Keduanya memiliki hak untuk mendapatkan layanan yang telah disepakati serta hak untuk menerima pembayaran tepat waktu.
.
WhatsApp Image 2023-06-27 at 9.55.45 AM (1).jpeg
.
Perjanjian juga mengatur tentang ganti rugi jika terjadi keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan Kiriman. PIHAK PERTAMA dapat mengajukan tuntutan ganti rugi setelah mengajukan pengaduan tertulis. Ganti rugi akan diberikan jika terbukti ada kerusakan atau keterlambatan dalam pengiriman yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA.
.
WhatsApp Image 2023-06-27 at 9.55.45 AM (3).jpeg
.
Perjanjian ini berlaku selama 3 tahun, dimulai dari tanggal 27 Juni 2023 sampai 27 Juni 2026. Perpanjangan perjanjian bisa dilakukan melalui kesepakatan tertulis. Sosialisasi dan evaluasi tentang pelaksanaan perjanjian akan dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun.
.
.
Dengan demikian, perjanjian ini memastikan adanya kerjasama antara Pengadilan Agama Tulungagung dan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Tulungagung dalam layanan pengiriman dokumen surat tercatat, dengan mengatur hak, kewajiban, tarif, dan ganti rugi antara kedua belah pihak.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tulungagung

Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
Balerejo - Kauman - Tulungagung

Telp: 0355-336516
Fax: 0355-336121

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.