Keadilan Tuk Semua, PA Tulungagung Ikuti Sosialisasi Implementasi Perma 7 Tahun 2022 | Rabu, 8 Agustus 2023

Pada hari Selasa, 08 Agustus 2023, diadakan kegiatan sosialisasi implementasi Perma 7 Tahun 2022 di ruang Sidang Utama PA Tulungagung. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti PA Tulungagung. Sosialisasi ini dimulai pukul 14:30 WIB dan dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menjadi penyelenggara acara ini, yang juga diikuti oleh pejabat dari Pengadilan Agama di se-Jawa Timur.
Perma Nomor 7 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Perma 7/2022). Perma ini membawa banyak pembaruan terkait sistem e-litigasi di Indonesia. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, termasuk mekanisme pendaftaran perkara hingga proses persidangan. Melalui Perma ini, semua lembaga peradilan di Indonesia didorong untuk melakukan pembaruan pada sistem sidang elektronik guna meningkatkan efisiensi kerja.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif, di mana Pengadilan Agama yang hadir juga memberikan pandangan terkait proses implementasi Perma 7 Tahun 2022 di lingkungan mereka masing-masing. Pada kesempatan tersebut, dijelaskan mengenai cakupan proses persidangan elektronik, termasuk tahapan seperti penyampaian gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, putusan, dan upaya hukum banding. Aspek teknis pelaksanaan sidang elektronik juga dipaparkan.
Antusiasme para peserta yang tinggi tampak dari berbagai pertanyaan tajam yang dilontarkan. Salah satunya terkait perbedaan antara Perma No. 1 Tahun 2019 dan Perma No. 7 Tahun 2022 terkait kewajiban mengunggah dokumen, di mana salah satu pasal menuntut penggunaan meterai. Hal ini menimbulkan sanggahan dari para advokat yang menekankan bahwa penggunaan bukti awal tidak perlu menggunakan meterai. Namun begitu, narasumber menjelaskan bahwa prinsip hukum yang digunakan adalah asas lex posterior derogat legi priori, yang berarti hukum yang berlaku adalah hukum yang diterapkan lebih baru.

Panitera PA Tulungagung, Drs. H. A. Nurul Mujahidin, S.H., M.H., menyatakan komitmen PA Tulungagung dalam mengimplementasikan Perma 7 Tahun 2022 dengan optimal. "Selain masalah surat tercatat, PA Tulungagung juga berusaha meningkatkan penerapan e-litigasi pada perkara, terutama yang terkait dengan perkara verstek," ungkap Ketua PA Tulungagung Drs. Zainal Farid, S.H., M.HES.. Beliau juga menambahkan bahwa upaya pembenahan akan terus dilakukan agar Perma Nomor 7 Tahun 2022 dapat dijalankan secara optimal.
