Mengurai Kebenaran Di Antara Kebohongan yang Berserakan
Secara umum, di antara hal yang dituntut oleh proses pengadilan adalah pengungkapan fakta, konstruksi atau penentuan kebenaran. Oleh karena itu, kebohongan yang dilakukan di dalam pengadilan dianggap lebih serius dibandingkan dengan kebohongan yang dilakuan di luar pengadilan. Sumpah adalah kewajiban berkata jujur dan dipakai sebagai mekanisme untuk melibatkan Tuhan dalam suatu perkara tidak hanya sebagai hakim, namun sekaligus sebagai penghukum, menjadikan Tuhan sebagai penjaga keadilan dan eksekutor - manusia sebagai despot dan Tuhan sebagai budaknya.
.

.
Hakim PA berkumpul pada ruang hakim timur untuk membahas polemik salah satu saksi yang dalam persidangan menyampaikan sumpah palsu. Diskusi berlangsung intens yang dihadiri oleh seluruh Hakim dan Sekretaris PA Tulungagung karena dalam perkara ini merupakan prodeo yang dibiayai menggunakan DIPA 04. Sebagaimana diketahui, memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana keterangan palsu yang diatur dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak diundangkan.
.
.
Pasal tersebut antara lain, pasal 242 KUHP:
1) Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
.
.
Pasal 291 UU 1/2023:
1) Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya ditambah 1/3.
