
Tidak berhenti dengan inovasi Drive Thru untuk mempermudah proses pengambilan Produk Akhir Tanpa Antri Suwe (PATAS). Pengadilan Agama Tulungagung lanjutkan pelayanan administrasi kependudukan pasca putusan / penetapan dengan KTP dan KK yang dapat diambil sekaligus pada saat pengambilan produk akhir.
.
.
Dimulai pada tahun 2020 dan berakhir di tahun 2022, Memorandum of Understanding (MoU) setebal 10 (sepuluh) halaman ini membahas mengenai Sistem Integrasi Pelayanan Pengadilan Agama dan Data Kependudukan Kabupaten Tulungagung (SIAP PADUKA AGUNG).
.
.

Persyaratan untuk mendapatkan layanan ini antara lain:
- KTP asli
- KK asli
- Penetapan / Putusan Pengadilan Agama Tulungagung
- Formulir pendukung lainnya
.
.
Dengan adanya MoU lintas instansi ini, diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mempercepat proses penyelesaian dokumen kependudukan, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
