
Puluhan mebeulair dan perangkat pengolah data yang berhasil dikumpulkan oleh aparatur Pengadilan Agama Tulungagung dalam rangka penghapusan BMN Tahun 2022 kini telah berganti pemilik. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumuman pemenang lelang, setelah surat dari Kepala KPKNL Malang Nomor: S-2190/KNL.1003/2022 tanggal 17 Oktober 2022 tentang Jadwal Lelang berakhir pada hari Senin, 24 Oktober 2022 pukul 11.15 WIB (waktu server). Proses lelang tersebut dilaksanakan melalui internet (closed bidding) terhadap obyek lelang berupa 1 (satu) paket Barang Milik Negara senilai Rp. 4.141.800,00.

.
.
Keluar sebagai Pemenang Nur Intiyah asal Malang dengan penawaran sebesar Rp. 9.290.000,00. Setelah penetapan pemenang, tim penghapusan BMN Pengadilan Agama Tulungagung bertolak ke KPKNL untuk memenuhi kelengkapan administrasi penghapusan BMN. Tak butuh waktu lama, tepat seminggu setelah Penetapan Pemenang Lelang dan pelunasan pembayaran, 286 (dua ratus delapan puluh enam) Barang Miliki Negara yang terdaftar dalam penghapusan BMN Pengadilan Agama Tulungagung Tahun 2022, diangkut oleh pemenang menggunakan truk sekitar pukul 14.00 WIB.
.
.
Semoga dengan diadakannya penghapusan BMN ini, proses bisnis di Pengadilan Agama Tulungagung dapat berjalan lebih efisien karena telah berhasil mengurangi beban dalam merawat BMN yang sudah rusak berat. (rad/pata)
