
Tulungagung, Senin tanggal 29 Agustus 2022, Pengadilan Agama Tulungagung melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di desa Banjarsari kecamatan Ngantru, Tulungagung. Pemeriksaan Setempat didampingi oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) di lokasi tanah yang bersengketa.
.
.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
.
.
Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim.
