Assalamualaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, proses persidangan bagi pendaftar melalui aplikasi E-Court harus dengan E-Litigasi yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 September 2023. Oleh karena itu, bagi para pengguna E-Court agar:
1. Mengupload Surat Kuasa Khusus dan Izin Insidental dari Ketua Pengadilan bagi Pengguna Lain sebelum melakukan pendaftaran melalui aplikasi E-Court.
2. Mengupload Surat Kuasa Asli yang sudah teregister bagi Pengguna Terdaftar / Advokat sebelum melakukan pendaftaran melalui aplikasi E-Court.
3. Mengupload alat bukti yang sudah bermeterai.
4. Mengupload KTP dan Surat Keterangan Domisili bagi Pengguna Terdaftar / Pengguna Lain yang mencantumkan alamat elektronik Tergugat / Termohon.
5. Mengupload KTP bagi Penggugat / Pemohon yang menggunakan Surat Keterangan Domisili.
6. Mengupload perubahan / perbaikan gugatan / permohonan 2 (dua) hari sebelum jadwal persidangan.
7. Pengguna Terdaftar wajib mencantumkan alamat email Penggugat / Pemohon Principal.
8. Bagi Tergugat / Turut Tergugat / Termohon / Turut Termohon yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik dapat menyerahkan jawaban duplik dan kesimpulan kepada panitera sidang melalui PTSP, paling lambat sebelum jadwal sidang.
9. Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan diunduh melalui aplikasi E-Court dengan melakukan pembayaran PNBP melalui Virtual Account Pengadilan Agama Tulungagung terlebih dahulu.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dilaksanakan.
Wassalamualaikum Wr. Wb.