Kupas Tuntas Permasalahan Kejurusitaan: Bahasan Utama Kopi Giras PTA Surabaya
.
.
Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menggelar agenda rutin Zoom Meeting bertajuk "Kopi Giras" (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi). Dengan tema "Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Penyampaian Panggilan dan Pemberitahuan," acara ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh berbagai satuan kerja se-wilayah Jawa Timur, termasuk Pengadilan Agama Tulungagung yang mengikuti kegiatan ini dari Ruang Media Center. Kegiatan dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB dengan suasana yang interaktif dan informatif.
.
.
Acara Kopi Giras dipandu oleh dua pembawa acara, yaitu Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Panitera Pengganti di Bagian Kepaniteraan Hukum PTA Surabaya, dan Lena Nursiska, S.M., seorang Analis Perkara Peradilan PTA Surabaya. Kedua pembawa acara memperkenalkan topik diskusi yang dianggap sangat penting dalam pelaksanaan tugas Jurusita dan Jurusita Pengganti. Chafidz Syafiuddin membuka acara dengan menekankan pentingnya ketepatan dalam penyampaian panggilan dan pemberitahuan putusan, serta harapan agar para peserta dapat memahami materi ini secara mendalam.
.
.
Dalam sesi utama, Wakil Ketua PTA Surabaya, Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama. Beliau membahas peran strategis jurusita dalam mendukung kelancaran proses peradilan. Dalam paparannya, Drs. Rusman Mallapi menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme, khususnya dalam memastikan bahwa setiap penyampaian panggilan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Beliau mengingatkan bahwa jurusita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akurasi dan ketepatan informasi yang disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.
.
.
Narasumber kedua, Panitera PTA Surabaya, Rusli, S.H., M.H., turut memberikan pandangan mendalam terkait aspek teknis pelaksanaan tugas jurusita. Ia menjelaskan beberapa tantangan yang sering dihadapi di lapangan, termasuk mekanisme penyampaian panggilan baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut Rusli, jurusita harus sigap dan teliti dalam menjalankan tugasnya agar proses penyampaian tidak mengalami kendala yang dapat menghambat proses peradilan.
.
.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang aktif dan penuh antusiasme dari para peserta, yang mayoritas adalah panitera, panitera muda, jurusita, dan jurusita pengganti. Melalui Kopi Giras, PTA Surabaya berupaya menciptakan wadah diskusi yang efektif, di mana para aparatur peradilan dapat berbagi pengalaman dan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Diharapkan melalui pertemuan seperti ini, profesionalisme dan kualitas layanan peradilan di Jawa Timur dapat terus meningkat.