Tingkatkan Integritas Menuju Peradilan Yang Agung, Aparatur PA Tulungagung Ikuti Pembinaan Teknis Bidang Yudisial | Senin, 9 Oktober 2023
.
.
Aparatur Pengadilan Agama Tulungagung Ikuti Pembinaan Teknis Bidang Yudisial melalui Zoom pada Senin, 9 Oktober 2023. Acara yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut diikuti oleh Pimpinan dan Hakim Pengadilan Agama Tulungagung. Dalam kesempatan tersebut KMA berpesan agar institusi peradilan terus bersikap netral. Mengingat dalam waktu dekat akan dihelat pesta demokrasi pada tahun 2024. Selain itu, beliau juga berpesan akan pentingnya pengawasan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
.
.
Pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung berdasarkan Perma Nomor 8 Tahun 2016 merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan kualitas aparatur peradilan. Meskipun situasi sudah membaik, pengawasan tetap menjadi fokus utama, karena integritas aparatur peradilan harus dijaga dengan baik. “Kita tidak boleh lengah, karena kepercayaan publik kepada lembaga peradilan akan sulit dipulihkan jika masih ada tindakan penyimpangan di antara hakim atau aparatur peradilan.” ungkap KMA dalam sambutan.
.
.
Pentingnya menjaga integritas harus disadari oleh setiap hakim dan aparatur peradilan, dan ini harus didukung dengan sistem pengawasan yang baik. Seperti keimanan seseorang yang bisa mengalami pasang surut, integritas juga dapat berubah. Fungsi pengawasan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap hakim dan aparatur peradilan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
.
Sistem pengawasan melekat yang dilakukan oleh atasan langsung, sebagaimana diamanatkan oleh Perma Nomor 8 Tahun 2016, tentu memberikan konsekuensi kepada para pimpinan di setiap satuan kerja. Pimpinan harus tidak hanya mampu mengawasi bawahannya tetapi juga menjadi contoh yang baik. Pimpinan yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai atasan langsung akan dijatuhi sanksi administratif. Pengawasan yang dilakukan atasan langsung mencakup pemantauan, pemeriksaan, pengambilan laporan, identifikasi penyimpangan, dan pengambilan langkah yang sesuai. Sementara itu, pembinaan termasuk penjelasan tugas, penilaian kinerja, dan penjelasan prosedur kerja.
.
.
Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pengadaan hakim berasal dari CPNS Analis Perkara Peradilan tahun 2021. Namun, regulasi turunan dari Pasal 19 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur tata cara penetapan formasi dan rekrutmen hakim masih harus disusun. Dalam konteks pengadaan hakim, penting untuk memastikan bahwa kekurangan hakim yang ada dapat segera teratasi. Rekrutmen hakim yang sesuai dengan payung hukum akan membantu mengisi kekosongan hakim yang terus bertambah akibat pensiun atau meninggal dunia.
.
.
Perlindungan data dan informasi dalam lembaga peradilan menjadi perhatian khusus. Oleh karena itu, Mahkamah Agung telah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber untuk melindungi keamanan data dan informasi yang sangat penting. Dengan adanya prosedur pengaduan diharapkan dampak yang ditimbulkan dari adanya insiden siber tersebut dapat diantisipasi secara cepat dan tepat.
.
.
Hakim dan aparatur peradilan harus menjaga netralitas dalam menyongsong tahun politik. Dimana tidak diperkenankan untuk mendukung salah satu calon pemilu, baik secara langsung maupun di media sosial. Lembaga peradilan harus tetap memposisikan diri sebagai lembaga yang netral dan independen agar dapat menangani sengketa pemilu dengan adil dan objektif. Penggunaan media sosial juga harus hati-hati, karena jejak digital dapat berdampak jangka panjang. Jaga netralitas dan integritas sebagai fondasi utama lembaga peradilan yang kuat dan dapat dipercaya.