Hak Pelapor dan Terlapor
Hak-hak Pelapor dan Terlapor Dugaan Pelanggaran
Hak-hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari Pihak manapun ;
- Mendapatkan Informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang di daftarkan nya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan ;
Hak - hak Terlapor :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain ;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya ;
Hak - hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak - pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan ;
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Download <<< klik disini >>>