:: Daftar Nama Mediator Pada Pengadilan Agama Tulungagung ::
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara.
.
.
Untuk mediasi sendiri diperlukan orang dengan kemampuan yang memumpuni agar proses mediasi berjalan dengan lancar dan tidak ada hal buruk yang terjadi. Berikut adalah daftar nama mediator pada Pengadilan Agama Tulungagung
.
.
1. Drs. A. Yani Sayuti, S.H., M.H.
2. H. Suwarno, S.H.
3. Drs. Ahmad Budiyono