Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

BIAYA
PERKARA

pnjrEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

INFORMASI
PERKARA

sippabcMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

JADWAL
SIDANG

jwdl sdngPengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SYSTEM
PENGAWASAN

SiwasSIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

PENDAFTARAN
ONLINE

e courtLayanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

PTSP
ONLINE

e courtPelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilakukan Secara Online.

  • Pengumuman
  • Gugatan Mandiri
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • SMS Gateway

Gugatan / Permohonan Mandiri ( Membuat sendiri gugatan)

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.  >>>>>>>  Klik Disini  <<<<<< Untuk Memulai

Tentang, Syarat & Ketentuan Gugatan / Permohonan Mandiri!

  1. Penggugat/Pemohon membuat sendiri surat gugatan/permohonan secara elektronik; contoh blangko/konsep  gugatan/permohonan telah tersedia.
  2. Pemanfaatan Aplikasi untuk membuat surat gugatan/permohonan mandiri ini tidak dipungut biaya (gratis).
  3. Aplikasi ini hanya bersifat membantu dalam pembuatan surat gugatan, TIDAK ADA JAMINAN jika menggunakan aplikasi ini gugatan anda dapat dikabulkan, karena masalah dikabulkan atau tidak tergantung dalam proses persidangan nantinya.
  4. Ketika anda menggunakan Aplikasi ini, Peradilan Agama tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu hal yang terjadi, Peradilan Agama hanya bersifat membantu menyediakan contoh format surat gugatan, isi gugatan diluar tanggung jawab Peradilan Agama.
  5. Apabila anda menggunakan Aplikasi Pembuatan Surat Gugatan secara elektronik ini, maka anda dianggap menyetujui syarat & ketentuan dalam Aplikasi ini.
  6. Syarat & Ketentuan ini akan ditambah jika dirasa diperlukan, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


Prosedur Permohonan Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut:

  1. Prosedur Biasa
  2. Prosedur Khusus
    1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    2. Informasi yang diminta bervolume besar
    3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Informasi Pelayanan SMS

Untuk memberikan layanan kepada pencari keadilan PA Tulungagung membuat inovasi SMS Gateway, dimana layanan ini terkoneksi dengan data Base SIPP. Sehingga diharapkan para pencari keadilan bisa mengetahui keadaan perkara mereka dengan melalui sms.

Adapun layanan pada sms ini :

  • SMS ke : 082 111 777 337
  • Untuk mengetahui jadwal sidang Ketik :  sidang 123/Pdt.G/2019/PA.TA  (besar semua atau kecil semua, tanpa nol di depan).
  • Biaya perkara Ketik : keuangan 123/Pdt.G/2019/PA.TA (besar semua atau kecil semua, tanpa nol di depan).
  • Cerai sudah jadi apa belum Ketik : akta 123/Pdt.G/2019/PA.TA  (besar semua atau kecil semua, tanpa nol di depan).

 

  • Sosialisasi Hasil BIMTEK oleh Bapak Drs. H. Badawi S.Ag., M.H selaku Panitera PA Tulungagung
  • -          Sosialisasi tanggal 24-27 September 2019 di Hotel Horison Semarang dibuka oleh Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam pembukaan tsb, Bapak Dirjen menyampaikan Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang merupakan penyempurnaan dari Perma 3 Tahun 2019 bahwa pengadilan agama meningkatkan pelayanan publik dengan penggunaan layanan adminsitrasi perkara & persidangan secara elektronik yang meliputi: e-Filing (Pendaftaran), e-Payment (Pembayaran), e-Summons (Pemanggilan), e-litigation (Persidangan)

    -          PERMA 1 tahun 2019 memuat hal-hal baru sebagai pengembangan dari PERMA 3 tahun 2018, hal-hal baru tersebut antara lain:

    -          Pengguna layanan e-Court tidak hanya terbatas pada Pengguna Terdaftar (advokat) tapi juga telah bisa digunakan oleh Pengguna Lain yang meliputi: perorangan, Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/ TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/ Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang.

    -          Proses Persidangan yaitu pada tahap jawaban, replik , duplik dan kesimpulan bisa dilakukan secara elektronik.

    -          Dalam proses pembuktian dimungkinkan Pemeriksaan Saksi secara jarak jauh dengan menggunakan media komunikasi audio visual.

    -          Pembacaan Putusan dilakukan secara elektronik, artinya para pihak tidak perlu hadir di persidangan, putusan akan dikirimkan ke domisili elektronik (e-mail) dan memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.

    -          Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali bisa dilakukan secara elektronik.

    -          Tidak hanya perkara Gugatan, perkara Permohonan dan Gugatan Sederhana bisa dilakukakan secara elektronik.

    -          Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh:

    a. Penggunan Terdaftar dan

    b. Pengguna Lain

    -          Persyaratan sebagai Pengguna Terdaftar:

    • Kartu tanda penduduk.
      • Kartu keanggotaan advokat; dan
      • Berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.

    -          Surat Ditjen Badilag menjelaskan bahwa ada 12 penilaian dalam proses mutasi

    Ditjen Badilag bergerak cepat merespons regulasi tersebut dengan menerbitkan 9 aplikasi pendukung e-litigasi.. Aplikasi yang telah diciptakan oleh warga peradilan agama

    2 sosialisasi1 sosialisasi

    4 sosialisasi3 sosialisasi

    Add comment


    Security code
    Refresh

    Hubungi Kami

    Pengadilan Agama Tulungagung

    Jl. Ir. Soekarno - Hatta No. 117
    Balerejo - Kauman - Tulungagung

    Telp: 0355-336516
    Fax: 0355-336121

    Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

    Copyright © TIm-IT PA - Tulungagung 2019