- Sosialisasi tanggal 24-27 September 2019 di Hotel Horison Semarang dibuka oleh Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam pembukaan tsb, Bapak Dirjen menyampaikan Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang merupakan penyempurnaan dari Perma 3 Tahun 2019 bahwa pengadilan agama meningkatkan pelayanan publik dengan penggunaan layanan adminsitrasi perkara & persidangan secara elektronik yang meliputi: e-Filing (Pendaftaran), e-Payment (Pembayaran), e-Summons (Pemanggilan), e-litigation (Persidangan)
- PERMA 1 tahun 2019 memuat hal-hal baru sebagai pengembangan dari PERMA 3 tahun 2018, hal-hal baru tersebut antara lain:
- Pengguna layanan e-Court tidak hanya terbatas pada Pengguna Terdaftar (advokat) tapi juga telah bisa digunakan oleh Pengguna Lain yang meliputi: perorangan, Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/ TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/ Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang.
- Proses Persidangan yaitu pada tahap jawaban, replik , duplik dan kesimpulan bisa dilakukan secara elektronik.
- Dalam proses pembuktian dimungkinkan Pemeriksaan Saksi secara jarak jauh dengan menggunakan media komunikasi audio visual.
- Pembacaan Putusan dilakukan secara elektronik, artinya para pihak tidak perlu hadir di persidangan, putusan akan dikirimkan ke domisili elektronik (e-mail) dan memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.
- Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali bisa dilakukan secara elektronik.
- Tidak hanya perkara Gugatan, perkara Permohonan dan Gugatan Sederhana bisa dilakukakan secara elektronik.
- Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh:
a. Penggunan Terdaftar dan
b. Pengguna Lain
- Persyaratan sebagai Pengguna Terdaftar:
- Kartu tanda penduduk.
- Kartu keanggotaan advokat; dan
- Berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.
- Surat Ditjen Badilag menjelaskan bahwa ada 12 penilaian dalam proses mutasi
Ditjen Badilag bergerak cepat merespons regulasi tersebut dengan menerbitkan 9 aplikasi pendukung e-litigasi.. Aplikasi yang telah diciptakan oleh warga peradilan agama